PP-IPMAPUS Sulbar Desak APH dan DPRD Mamuju Tertibkan Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal

Mamuju, 25 Oktober 2025 – Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (PP IPMAPUS) Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum (APH), Dinas Perdagangan, dan DPRD Kabupaten Mamuju untuk segera menghentikan serta menertibkan praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin resmi.

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan toko eceran di wilayah Mamuju yang beroperasi tanpa mengantongi izin Sub Distributor maupun Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C.Ahmad, salah satu kader PP IPMAPUS Sulbar, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju terkait penjualan minuman beralkohol sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD dan belum disahkan secara resmi.

“Selama perda tersebut belum disahkan, maka seluruh kegiatan perdagangan minuman beralkohol di Mamuju harus mengacu pada aturan lama. Segala bentuk penjualan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Ahmad.

PP IPMAPUS menilai, lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum berpotensi membuka ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal yang berdampak pada ketertiban sosial di masyarakat.

“Kami mendesak APH untuk segera menindak tegas tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, termasuk tempat yang secara terang-terangan memasarkan minuman tersebut di media sosial seperti Level dan 37,” lanjut Ahmad.

Selain menyoroti aspek izin, PP IPMAPUS juga menekankan perlunya penertiban jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Mamuju.

Aktivitas yang berlangsung hingga larut malam dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melahirkan dampak sosial negatif di kalangan masyarakat.“THM yang beroperasi hingga dini hari tanpa pengawasan jelas perlu ditertibkan.

Pemerintah harus tegas mengatur jam operasional dan memastikan tidak ada praktik ilegal di dalamnya,” ujarnya.Lebih lanjut,

PP IPMAPUS menegaskan bahwa lokasi penjualan minuman beralkohol harus jauh dari fasilitas umum seperti sekolah, masjid, rumah ibadah, dan pemukiman warga. Hal ini penting untuk menjaga moralitas dan keamanan lingkungan sosial masyarakat Mamuju.

“Kami meminta Dinas Perdagangan dan DPRD Mamuju turun langsung ke lapangan. Tidak hanya menghentikan penjualan tanpa izin, tapi juga memastikan bahwa lokasi dan jam operasional para pelaku usaha sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” tegas Ahmad.

PP IPMAPUS Sulbar menilai langkah tegas dan pengawasan ketat menjadi kunci agar Mamuju tidak terjebak dalam praktik perdagangan bebas yang melanggar hukum serta mencederai nilai-nilai moral masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed