
Mamuju, NuansaSulbar.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Sulawesi Barat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju, pada Senin, 9 Maret 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap maraknya pembangunan perumahan oleh sejumlah developer yang diduga tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dalam aturan tersebut sangat jelas bahwa sebelum izin PBG diterbitkan, developer wajib memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang nantinya harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola,” tegas Zul di hadapan massa aksi.
Ia menjelaskan bahwa PSU yang wajib disediakan oleh developer meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem pembuangan air, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, tempat ibadah, area pendidikan, serta jaringan utilitas seperti listrik, air bersih, dan sanitasi.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi dasar seperti legalitas kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau legalitas lainnya serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Tidak hanya itu, pembangunan perumahan juga harus dilengkapi dengan dokumen teknis bangunan seperti site plan perumahan, gambar arsitektur, struktur bangunan, hingga sistem utilitas. Sementara dari sisi lingkungan, proyek dengan skala tertentu juga wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
“Jika seluruh persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka secara hukum PBG tidak boleh diterbitkan. Ketika pembangunan tetap berjalan tanpa memenuhi standar administrasi dan teknis, maka patut diduga aktivitas tersebut merupakan kegiatan ilegal,” ujarnya.
IPMAPUS Sulbar juga menyoroti kondisi sejumlah perumahan yang dibangun oleh developer di Kabupaten Mamuju yang dinilai jauh dari standar kelayakan jika mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Banyak perumahan yang secara kasat mata tidak memenuhi standar, baik dari sisi fasilitas maupun infrastruktur. Pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sebagai pembeli rumah dan juga daerah,” kata Zul.
Ia bahkan menduga adanya potensi kongkalikong antara oknum developer dengan pihak tertentu di pemerintahan sehingga izin pembangunan tetap bisa terbit meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap developer yang tidak memenuhi kewajibannya, khususnya terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Pemerintah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada developer yang melanggar, baik berupa sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar aturan,” tegasnya.
IPMAPUS Sulbar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembangunan perumahan subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam melihat realitas yang ada hari ini. Banyak masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah tetapi tidak mendapatkan hak fasilitas umum sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Melalui aksi tersebut, IPMAPUS Sulbar mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh perumahan yang telah dibangun dan mengambil tindakan tegas terhadap developer yang terbukti melanggar aturan.
“Pemerintah harus turun ke lapangan memeriksa seluruh perumahan yang telah dibangun. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,” tutup Zul.
