FKP-SULBAR Soroti Temuan BPK Rp602 Juta di Sekretariat DPRD Sulbar, Aparat Harus Usut.

Mamuju – Forum Komunikasi Pemuda Sulawesi Barat (FKP-SULBAR) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp602.928.500 yang berasal dari pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat serta jamuan tamu yang tidak didukung transaksi riil.

Koordinator Lapangan (Korlap) FKP-SULBAR, Zul Bakri, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Temuan BPK merupakan pintu masuk untuk melakukan pendalaman. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Zul Bakri.

FKP-SULBAR menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan harus ditindaklanjuti secara serius.

Secara hukum, pengelolaan keuangan negara dan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap pengeluaran negara atau daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka hal tersebut wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

FKP-SULBAR juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Atas dasar itu, FKP-SULBAR mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah dan menindaklanjuti temuan BPK apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. FKP-SULBAR juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan informasi, pengembalian kerugian negara apabila memang terbukti terjadi, serta penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. FKP-SULBAR akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum dan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara tuntas,” tutup Zul Bakri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *